Jakarta, 12 Desember 2018
Pengembangan teknologi berbasis digital pada sektor transportasi merupakan salah satu bentuk kemajuan khususnya di Indonesia. Pengembangan teknologi tersebut dapat membantu transformasi kualitas pada industri angkutan penyeberangan. Hal ini disampaikan oleh Pak Arif Muljanto, Kasubdit ASDP saat menjadi pembicara pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2018 di Hotel Harris, Sentul City, Bogor (12/12).
MGMaritim ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai salah satu bentuk tanggung jawab MGMaritim demi mendukung perkembangan dunia transportasi di Indonesia khususnya di bidang angkutan penyeberangan antar pulau. Kegiatan yang diadakan selama 3 (tiga) hari yaitu pada hari Senin sd Rabu, 10 – 12 Desember 2018 ini turut pula mengundang Kantor Pusat Kementrian Perhubungan, Dinas Perhubungan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Gapasdap, INFA dan perusahaan-perusahaan operator angkutan yang ada di Indonesia.
Dalam acara tersebut, Pak Arif sebagai narasumber mensosialisasikan peraturan baru Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK 1272/AP.005/DRJD/2018 mengenai “Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik”, yang secara langsung dapat memberikan jaminan atas pelaksanaan user dan operator (mengatur, mengawasi dan mengendalikan). Sehingga dapat memenuhi tuntutan pelayanan masyarakat terhadap sistem transportasi yang efisien, efektif dan cepat.
Tidak lama lagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi penyeberangan di pelabuhan dapat membeli tiket secara elektronik melalui website / mobile application milik Penyelenggara Pelabuhan/ BUP, Badan Usaha Angkutan Penyeberangan serta pihak lain yang bekerja sama dengan badan yang disebutkan diatas.
Pada kesempatan yang sama, Pak Rudy Iskandar, Kasi Pengawasan Pelabuhan Penyeberangan menyebutkan bahwa Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan juga telah menerbitkan peraturan Pemerintah baru PM. 84 tahun 2018 tentang “Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhan Serta mekanisme Penetapan Tarif dan Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan”. Dasar penggolongan tarif tersebut dibagi berdasarkan kelas pelabuhan, lintas penyeberangan dan tingkat pelayanan jasa kepelabuhanan.
Peraturan-peraturan tersebut dibuat dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, kewajaran serta akuntabilitas. Kemenhub menegaskan pentingnya BPTD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan yang dipraktikan di lapangan.
MGMaritim sebagai salah satu perusahaan operator angkutan penyeberangan di Indonesia, akan berusaha sekuat tenaga untuk dapat mendukung peraturan pemerintah demi tercapainya transportasi Indonesia yang maju dan dapat diandalkan.